Perlindungan Konsumen dalam Kartel SMS

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Tindakan Penetapan Harga Operator Seluler Dalam Menentukan Tarif SMS (Short Message service)
1.      Kerugian Konsumen Atas Tindakan Penetapan Harga Operator Seluler Dalam Menentukan Tarif SMS (Short Message service)
Pengawasan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menjaga sistem ekonomi pasar akan meningkatkan efisien produksi, konsumsi dan alokasi sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan konsumen yang diberikan KPPU tidak langsung sifatnya, melainkan melalui pengawasan terhadap palaku usaha agar persaingan usaha yang efektif berjalan dengan baik. Interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai kemampuan mereka. Sistem ekonomi pasar yang berjalan baik juga mendorong dialokasikannya sumber daya alam, manusia dan modal secara optimal dan diterapkannya teknologi baru yang lebih efisien. Iklim usaha kondusif yang terbentuk akan membuat para pelaku usaha mampu bersaing secara internasional, sehingga menjamin lapangan kerja dan, pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu putusan yang memilik dampak yang signifikan terhadap konsumen telepon seluler di Indonesia adalah Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 26/KPPU-L/2026. Dampak yang dapat dirasakan oleh konsumen adalah turunnya tarif SMS terutama tarif SMS off-net.  Kerugian konsumen akibat Penetapan Harga SMS di antaranya adalah berupa:
1.    Hilangnya kesempatan konsumen untuk memperoleh harga SMS yang lebih rendah
2.    Hilangnya kesempatan konsumen untuk menggunakan layangan SMS yang lebih banyak pada harga yang sama
3.    Kerugian intangible konsumen lainnya
4.    Terbatasnya alternatif pilihan konsumen, selama kurun waktu 2004 sampai dengan April 2008.

2.      Perlindungan Konsumen Dalam Kompetisi Atau Persaingan Usaha (Tindakan Penetapan Harga Operator Seluler Dalam Menentukan Tarif SMS (Short Message Service))
Salah satu instrumen perlindungan konsumen selain dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan adalah kebijakan kompetisi atau persaingan usaha, kebijakan kompetisi atau persaingan usaha itu sendiri terkait dengan UU persaingan Usaha. Manfaat kompetisi atau persaingan usaha bagi konsumen adalah sebagai berikut (Perlindungan Konsumen Melalui Instrumen Kemiskinan oleh Indah Sukmaningsih. Pada tanggal 30 Agustus 2008 di Fakultas Hukum UGM yang diadakan oleh KMMH UGM):
1.      Kebijakan kompetisi mengatur agar,
a.       Penetapan harga dilakukan dengan adil
b.      Tidak terjadi abuse of market power akibat dominasi
c.       Banyak pilihan, kecukupan barang dipasaran.
2.      Pada akhirnya produk (barang dan jasa) yang beredar di pasar  hanya yang paling inovatif dan diproduksi dengan cara-cara yang paling efisien
3.      Pasar yang bekerja dengan efisien, produsen dan konsumen sama-sama diuntungkan.
KPPU menyatakan bahwa dalam pasar seluler Indonesia terdapat kerugian konsumen. Baik langsung ataupun tidak langsung putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2026 telah memberikan dampak bagi pemerintah, operator seluler dan konsumen.  Putusan KPPU yang diputuskan pada tanggal 19 November 2026 telah memberikan dampak signifikan pada penurunan tarif seluler.
1.      Depkominfo (Departemen komunikasi dan Informasi) telah memutuskan untuk menurunkan biaya interkoneksi antar operator telekomunikasi sebesar 5-40% mulai April 2008. Penurunan tarif interkoneksi dilakukan setelah pemrintah mencapai kesepakatan dengan semua operator, yaitu untuk fixed (tetap) penurunan tarif inrekoneksinya sebesar 5-20%, sedangkan untuk mobile (seluler) bisa sampai 40%.
2.        Operator seluler sebelum pemerintah memutuskan untuk penurunan tarif antara 5-40% pada April 2008 sudah terjadi perang tarif sejak penghujung tahun 2026. Perang tarif perlu dikaji karena berpotensi menimbulkan dampak anti persaingan dan merugikan kepentingan konsumen. Dampak anti persaingan muncul dalam bentuk predatory pricing di mana rendahnya tarif seluler yang ditawarkan oleh operator dapat berpotensi meniadakan persaingan yang hendak dihasilkan dari putusan KPPU.
Salah satu instrumen perlindungan konsumen adalah kebijakan kompetisi. Kebijakan kompetisi diatur dalam Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Memang pengaturan perlindungan konsumen dalam UU tersebut sangat minim tetapi tetap memberikan ruang terhadap perlindungan konsumen. Dalam UU Persaingan Usaha terdapat beberapa Pasal yang menempatkan konsumen sebagai pertimbangan dalam mengukur tingkat persaingan. Salah satunya adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dan/ atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Setelah adanya putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2026 mengenai Penetapan Harga SMS telah memberikan manfaat dan terpenuhinya hak-hak konsumen jasa seluler sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan hukum konsumen, di antaranya adalah:
1.      Tersedia pilihan yang lebih banyak atas produk SMS operator seluler, kualitas barang dan jasa yang lebih baik dengan harga yang wajar.
2.      Adanya penurunan tarif SMS terutama inter koneksi yang memungkinkan konsumen menggunakan layanan SMS yang lebih banyak pada harga yang sama. Dengan interval harga Rp 250 - Rp 350 konsumen bisa mengirimkan SMS lebih dari dua kali tergantung tarif SMS yang ditetapkan masing-masing operator seluler.
3.      Terpenuhinya hak konsumen untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan tidak sehat. Adanya persaingan usaha yang sehat maka konsumen akan memperoleh keutungan. Ini berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.