Konflik Kashmir

Faktor-Faktor Penghambat Proses Perdamaian di Kashmir
Konflik Kashmir adalah salah satu konflik yang terpanjang di dunia sejak 1947, yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya menuju suatu perdamaian. Dengan melihat uraian yang disampaikan pada bab-bab sebelumnya penulis dapat menarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penghambat proses perdamaian di Kashmir disebabkan oleh faktor-faktor internal yaitu pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam konflik yaitu, India, Pakistan dan rakyat Kashmir, serta faktor-faktor eksternal yaitu, pihak-pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam konflik tetapi ikut berperan aktif dalam usaha penyelesaian konflik seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
            Konflik Kashmir tidak bisa terlepas dan bersumber dari peristiwa sejarah masa lalu, puncaknya pada peristiwa terbentuknya Negara Pakistan, yaitu keinginan masyarakat Muslim India yang ingin membentuk sebuah Negara yang lepas dari India dengan mayoritas penduduknya adalah beragama Hindu. Sebelumnya, Akibat kebangkrutan yang dialami pemerintah Inggris setelah perang dunia ke dua, Inggris melakukan dekolonisasi terhadap jajahannya termasuk India. Pada akhir menutup persetujuan pembagian India menjadi Negara Muslim dan non-Muslim, Louis Mounbatten sebagai perwakilan pemerintah Inggris menyatakan bahwa Negara kepangeranan atau Princley State dapat memilih untuk bergabung dengan Pakistan atau India berdasarkan berdasarkan komposisi agama, kondisi geografik serta harapan rakyatnya. Pisahnya India Pakistan tidak menyelesaikan persoalan karena menyisakan beberapa permasalahan salah satunya adalah persoalan Kashmir yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, namun penguasanya adalah seorang Hindu.
Terhambatnya proses perdamaian di Kashmir seperti yang telah dijelaskan sebelumnya disebabkan faktor internal dan eksternal. Dalam faktor internal India maupun Pakistan merasa paling berhak menjadikan wilayah Kashmir sebagai bagian integrasinya karena memiliki arti strategis dari segi ekonomi karena Kashmir memiliki SDA yang cukup besar. Secara politik, konflik Kashmir akan berpengaruh pada kondisi politik dalam negeri dan dalam bidang militer kondisi geografis Kashmir yang sangat menguntungkan bagi sistem pertahanan. Hal ini akan menguntungkan bagi kepentingan nasional India dan Pakistan. Pakistan sendiri mengklaim bahwa secara komposisi agama yang mayoritas adalah Islam, kondisi geografik serta harapan rakyatnya Kashmir menjadi bagian dari Pakistan, sedangkan India berpendapat bahwa Kashmir adalah bagian dari integrasinya berdasakan perjanjian assesi dengan penguasa Jammu Kashmir saat itu Maharaja Harry Singh, namun Pakistan beranggapan bahwa pejanjian tersebut adalah tidak sah. Akibat dari sikap kedua Negara yang hanya menojolkan ego masing-masing mengakibatkan kedua negara terlibat perang terbuka pada tahun 1947, 1965 dan 1971 dan membawa kedua negara terlibat dalam persaingan senjata.
Kondisi internal di dalam rakyat Kashmir sendiri terdapat friksi-friksi yaitu, pro India didukung terutama oleh masyarakat minoritas Hindu dan Sikh serta masyarakat Muslim yang mendapatkan keuntungan inmateril berupa kekuasaan politik serta materil dari pemerintah India, masyarakat yang pro Pakistan adalah masyarakat Muslim yang terus melakukan perlawanan bersenjata terhadap pemerintah India yang mendapatkan dukungan penuh dari Pakistan. Hal ini juga membuat berang pemerintah dan rakyat India ketika terjadi ledakan bom bunuh diri di Bommbay pada Juli 2006 yang diduga pelakunya adalah gerakan separatis dukungan Pakistan dan tentu akibatnya adalah terhambatnya proses perdamaian yang terus dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kelompok yang terakhir adalah pro kemerdekaan dan yang terbesar adalah JKLF (Jammu Kashmir Liberaion Front), kelompok ini terbentuk sebagai ungkapan perlawanan mereka terhadap pendudukan Kashmir oleh India dan kekecewaan mereka terhadap Pakistan. Selain itu ada kekhawatiran apabila Kashmir bergabung dengan Pakistan akan membuat keadaan akan lebih memburuk, karena dengan keadaan internal Pakistan sendiri yang hingga saat ini masih didera kemiskinan serta ada konflik antara syiah sunni serta sering terjadinya kemelut dengan seringnya terjadi kudeta. Karena faktor internal ini yang menyebabkan proses perdamaian di Kashmir semakin sulit untuk diwujudkan.
          Faktor berikutnya adalah faktor eksternal, kemelut Kashmir memancing PBB ikut berperan aktif dalam penyelesaian konflik dengan membentuk sebuah komisi dengan nama the United Nations Commission for India and Pakistan (UNCIP) dan mengeluarkan sebuah resolusi yang fundamental tentang Kashmir pada 13 Agustus 1948 dan 5 Januari 1949 yamg intinya adalah tentang pelaksanaan plebisit di bawah pengawasan PBB. Namun hal ini ditolak India, ketidakmampuan PBB dalam penyelesaian konflik dikarenakan dalam tubuh Dewan Keamanan PBB yang dikuasai oleh Negara super power (Amerika Serikat, China, Inggris, Perancis dan Uni Soviet) memiliki banyak kepentingan terhadap eksistensi konflik Kashmir, namun kepentingan negara-negara besar ini berbeda dan saling berlawanan. Campur tangan mereka mengakibatkan resolusi yang telah dikeluarkan PBB lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk menekan India agar menyelenggarakan sebuah referendum yang bebas dan adil dalam upaya penyelesaian konflik Kashmir. Faktor-faktor penghambat proses perdamaian di atas akan membuat penyelesaian konflik Kashmir secara damai akan semakin sulit untuk diwujudkan.
            Konflik merupakan sebuah fenomena yang akan selalu muncul dalam perkembangan hubungan internasional, semoga melalui pembahasan mengenai faktor-faktor penghambat proses perdamaian di Kashmir akan bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai bahan kajian bagi studi Ilmu Hubungan Internasional.

0 Response to "Konflik Kashmir"

Posting Komentar